Frequently Asked Questions

Pada dasarnya KEBEBASAN INFORMASI diharapkan dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak sesuai dengan keperluannya, termasuk diantaranya untuk Perguruan Tinggi. Untuk syarat dan prosedur pemanfaatan ini silahkan mengakses SOP Pemanfaatan Data KEBEBASAN INFORMASI yang terdapat pada halaman web aplikasi KEBEBASAN INFORMASI.

KEBEBASAN INFORMASI menjalin kerjasama dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait, termasuk diantaranya adalah kesepahaman tentang data dan pemanfataan aplikasi.

Data yang digunakan dalam KEBEBASAN INFORMASI bersumber dari BPS (Susenas, Sakernas, Podes), Kementerian Sosial (BDT), dan data daerah yang dikumpulkan Dinas terkait.

Database selalu diperbaharui oleh Tim Analisis KEBEBASAN INFORMASI, namun jadwal rilis sangat tergantung pada tanggal rilis sumber data dari pihak terkait.

KEBEBASAN INFORMASI dapat mengakomodasi data spesifik dari daerah dengan sumber yang jelas (misalnya, Profil Kesehatan Daerah/Profil Pendidikan Daerah dengan formulasi perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan).

KEBEBASAN INFORMASI menyediakan sarana untuk memasukkan data daerah sebelum pelatihan, berupa Modul Data Daerah.

Untuk targeting program, KEBEBASAN INFORMASI menggunakan Basis Data Terpadu yang termutakhir oleh Kementerian Sosial, dengan Dana Desa secara struktur menjadi tanggung jawab langsung dari Pemerintah Desa, dan KEBEBASAN INFORMASI hanya bisa digunakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kot, sehingga Data Desa tidak dicakup oleh SEPAKAT.